a. bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan, Menteri Perhubungan melakukan pembinaan di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan;
b. bahwa standar keselamatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, meliputi Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
c. bahwa terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan diberikan sanksi yang tegas kepada penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya manusia bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.