'
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, telah diatur mengenai pengangkatan, tugas, dan kewajiban Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); .2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011; 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEOOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PAOA UNIT PELAKSANA TEKNIS 01 L1NGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BAOAN LAYANAN UMUM. 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan. 2. Unit Pelaksana Teknis yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut UPT PK-BLU adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah memperoleh status penetapan sebagai UPT PK-BLU dari Menteri Keuangan. 3. Dewan Pengawas adalah organ pada UPT yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU. 4. Pejabat Pengelola UPT PK-BLU adalah Pimpinan UPT PK-BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional UPT PK-BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. 5. Nilai aset adalah nilai ak
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.