a. bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan, Menteri Perhubungan melakukan pembinaan di bidang penerbangan;
b. bahwa Standar Keselamatan Penerbangan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang mengacu pada peraturan Internasional (Annexes maupun dokumen International Civil Aviation Organization);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.