PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 19 TAHUN2021 TENTANG PENGUJIANBERKALAKENDARAANBERMOTOR MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 245, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6573); 6. Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 120, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5317); 7. Peraturan Pernerintah Nornor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 15, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 661 7); 8. Peraturan Pernerintah Nornor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 40, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6642); 9. Peraturan Presiden Nornor 40 Tahun 2015 tentang Kernenterian Perhubungan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 75); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nornor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756); -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas reI. 2. Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan. 3. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. 4. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 5. Mobil Penumpang Umum adalah Mobil Penumpang yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran. 6. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi dan/ atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 7. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.