a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan , pengujian kesehatan personel penerbangan di seluruh wilayah Indonesia diperlukan penyelenggara pengujian kesehatan personel penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan M enter i Perhubungan tentang Penunj ukan {Designated) Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel Penerbangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.