a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta International Maritime Organization Resolution A. 1155 (32) on Procedures for PSC dan perubahannya, serta International Maritime Organization Resolution A. 1106 (29) on Revised Guidelines for thè Onboard Operational Use of Shipbome Automatic Identification System (AIS) dan perubahannya, perlu mengatur kewajiban pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) pada kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.