a. bahwa dalam Pasal 118 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diatur mengenai kewajiban pemegang izin usaha angkutan udara niaga untuk menyampaikan laporan kinerja keuangan setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;
b. bahwa laporan keuangan tahunan badan usaha angkutan udara niaga merupakan sumber informasi bagi Pemerintah dalam peran pembinaan usaha angkutan udara; c. hah'wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.