a. bahwa ketentuan mengenai Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Pari 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, perlu melakukan perubahan ketentuan yang mengatur mengenai lisensi dan rating bagi personel navigasi penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 9 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.