a. bahwa Pasal 13 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur ketentuan bahwa rancang bangun pesawat udara, mesm pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemeriksaan dan pengujian rancang bangun helikopter kategori transport, perlu disusun standar kelaikudaraan untuk helikopter kategori transport;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Reyulations Pari 29) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Transport
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.