a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin;
b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/627/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.