Mengingat
a. bahwa untuk meningkatkan pelindungan keselamatan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan, memberikan kepastian hukum serta untuk mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor, perlu penyempurnaan pengaturan perlengkapan keselamatan yang harus dipasang pada kendaraan bermotor;
b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 74 TAHUN 2021 TENTANG PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.