a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur bahwa Menteri sebagai Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Barang Milik Negara yang ada dalam penguasaannya;
b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.