a. bahwa tarif angkutan kereta api perintis dalam penugasan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis kereta api telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis;
b. bahwa untuk optimalisasi pelayanan angkutan kereta api perintis kereta api ringan (Light Rail Transit/ LRT) yang terintegrasi antarmoda di Sumatera Selatan dan kereta api perintis di Sumatera Barat, perlu dilakukan penyesuaian tarif dan lintas pelayanan angkutan orang dengan kereta api perintis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.