PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 12 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT Pasal 39 (1) Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 33 (tiga puluh tiga) lokasi yang terdiri atas: a. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I, sebanyak 0 (nol) lokasi; b. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II, sebanyak 28 (dua puluh delapan) lokasi; dan c. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III, sebanyak 5 (lima) lokasi. (2) Satuan pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat terdiri atas: a. Satuan Pelayanan Terminal Tipe A, sebanyak 112 (seratus dua belas) lokasi; b. Satuan Pelayanan Terminal Barang, sebanyak 7 (tujuh) lokasi; 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 185) diubah sebagai berikut:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.