a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan agar pelayanan Angkutan Udara Perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah dan dilakukan evaluasi setiap tahun demi kesinambungan dan kelancaran dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Biaya Tambahan Angkutan Udara Perintis Tahun 2015 Akibat Kenaikan Kurs Dollar Amerika Serikat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.