a. bahwa dalam pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur mengenai pelayanan informasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara (Search and Rescue);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (Civil Aviation Safeiy Regulation Part 176) tentang Pencarian dan Pertolongan Pada Kecelakaan Pesawat Udara (Search and Rescue 1, dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.