a. bahwa ketentuan mengenai Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 149 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi;
b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan dan jaminan berupa kenyamanan kepada penumpang kelas ekonomi oleh perusahaan angkutan laut nasional, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.