a. bahwa dengan ditetapkannya Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Balai Pengelola Transportasi Darat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan;
b. bahwa dengan bertambahnya beban, tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi serta telah dilakukannya evaluasi terhadap beberapa jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan;
c. bahwa hasil evaluasi jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/235/M. SM. 04.00/2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan di - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.