bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.