a. bahwa untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terwujud tata kelola kearsipan yang baik serta adanya perubahan nomenklatur, organisasi, dan tata kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu mengatur tata naskah dinas Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.