a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk mendorong pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu mengintensifkan pemanfaatan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;
c. bahwa diperlukan adanya ketentuan pengaturan sebagai landasan hukum penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang 2021, No.1013 -2- Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.