a. bahwa untuk mendukung manajemen organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional dibutuhkan ketersediaan arsip secara autentik, utuh, dan terpercaya;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya di lingkungan Perpustakaan Nasional diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional; 2020, No. 1463 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.