a. bahwa dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan pendidikan anak usia dini, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini;
b. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini; .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.