a. bahwa Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagai perpustakaan deposit mempunyai tugas melakukan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan;
b. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan penerimaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.