a. bahwa Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan terhadap hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam;
b. bahwa pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; www.peraturan.go.id 2022, No.1014 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.