a. bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kartu tanda anggota perpustakaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perpustakaan menyelenggarakan layanan kepada masyarakat dengan menerapkan kartu tanda anggota perpustakaan berdasarkan nomor induk kependudukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang 2021, No. 888 -2- Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.