a. bahwa pelaksanaan pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi belum terhimpun dalam satu sistem yang terintegrasi;
b. bahwa untuk terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien, perlu adanya satu sistem pendataan satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ada pengaturan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan sistem pendataan satu pintu hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; 2021, No. 887 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.