a. bahwa semua koleksi hasil serah simpan berupa karya rekam digital yang dimiliki oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi merupakan barang milik negara atau barang milik daerah yang harus mempunyai nilai perolehan;
b. bahwa untuk menentukan nilai perolehan hasil serah simpan berupa karya rekam digital barang milik negara atau barang milik daerah, perlu dilakukan penaksiran;
c. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam melakukan penaksiran nilai perolehan karya rekam digital sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman penaksiran nilai perolehan barang milik negara/barang milik daerah hasil serah simpan berupa karya rekam digital;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/Barang 2022, No.532 -2- Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.