a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.