a. bahwa untuk pengukuran keberhasilan, peningkatan kinerja, dan lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Perpustakaan Nasional serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Perpustakaan Nasional Tahun 2015-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Perpustakaan Nasional Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.