a. bahwa untuk mendukung arah kebijakan nasional dalam peningkatan kualitas layanan perpustakaan, perlu kualifikasi kompetensi sumber daya manusia bidang perpustakaan yang sesuai dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
b. bahwa untuk mengembangkan sumber daya manusia bidang perpustakaan yang berbasis kompetensi, perlu penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang perpustakaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional www.peraturan.go.id 2021, No. 168 -2- Indonesia tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.