a. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
b. bahwa untuk melaksanakan kewajiban menyediakan informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu menetapkan klasifikasi informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.