a. bahwa keberadaan arsip vital merupakan persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan;
b. bahwa untuk menjamin keamanan dan keselamatan arsip vital, perlu dilakukan program arsip vital pada setiap unit pengolah di lingkungan Perpustakaan Nasional;
c. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan program arsip vital sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pedoman program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.