a. bahwa dengan semakin beragamnya layanan koleksi Perpustakaan Nasional, perlu didukung kemudahan temu kembali koleksi Perpustakaan Nasional;
b. bahwa untuk mendukung kemudahan temu kembali koleksi Perpustakaan Nasional, diperlukan ketersediaan metadata koleksi Perpustakaan Nasional yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah diakses;
c. bahwa untuk mewujudkan ketersediaan metadata koleksi Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai layanan satu metadata koleksi Perpustakaan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.