a. bahwa untuk meningkatkan kegemaran membaca dan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
b. bahwa untuk melakukan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perpustakaan Nasional perlu memberikan bantuan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Kepala Perpustakaan Nasional selaku pengguna anggaran menyusun pedoman umum dalam rangka penyaluran bantuan pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.