a. bahwa Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk membina dan mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia;
b. bahwa salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan;
c. bahwa untuk mengukur sejauhmana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi;
d. bahwa untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan Khusus, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan Khusus;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.