a. bahwa untuk menilai penerapan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi terhadap perpustakaan dengan menggunakan instrumen akreditasi perpustakaan;
b. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan akreditasi perpustakaan yang bersifat dinamis, perlu dilakukan penyesuaian terhadap komponen dan indikator penilaian dalam instrumen akreditasi perpustakaan yang digunakan;
c. bahwa untuk lebih memudahkan dan mengakomodasi berbagai penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan dan selanjutnya instrumen akreditasi perpustakaan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.