a bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis keuatrgat'r global, sangat mendesak untuk memperkuat bitst. perpajakan nasional guna mendukung penerimaart llcgill'ul dari sektor perpajakan yang lebih stabil; b. bahwa pelaksanaan Pasal 37 A ayat (1) Undang-Undarri; Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga alus Undang-Undang Notnor 6 Tahun 1983 tentang KetetrLt-titt: Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efcktrl untt.rk memperkuat basis pcrpajakan nasional; bahwa masih banyak masyarakat yang ingirr memaniaatl<tirr fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi adminrstrir:;t perpajakan sebagairnana diatur dalam Pasal 37A ayaL (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentanq Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu memperpanjarrlr jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (l ) Undang-Undang Nornor 28 Tahun '2007 tentang Pt:rubah.rr Ketiga atas Undang..Undang Nomor 6 Tahurn 1983 LenlanL Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengi,r; menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undarrg Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Can Tatir Cara Perpajakan; c Mengingat W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan 1. 2, Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indqnesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negia.ra Republik Indonesia Nomor 3262\ sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 'lahun 2oo7 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor aTaQ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.