Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komrsi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa pengaturan mengenai pengisian kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memerlukan waktu yanq cukup lama, sehingga untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan percepatan dalam pengisian kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan c SALINAN terjadinya W Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- terjadinya kekosongan keanggotaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor S0 Tahun 2OO2 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor L37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a25O);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.