Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan adanya kew4iiban bagi Pemerintah untuk menerbitkan paspor biasa bagr setiap jemaatr haji Indonesia mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlul<an uPaya untuk menjamin tersedianya pasPor dimaksud agao- penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan; b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksanarlya penyelenggara€rn ibadakr haji perlu melakukan pembahran terhadap ketentuan mengenai Surat Perjaianan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang Keimigrasian; c. bahrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr Pengganti Undang-Undang tentang Perubatran Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a7al; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta}.r-rn 2OOB Nornor 60, Tarnba}.an Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor aBafl; MEMUTUSI(AN: . . . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, -2- MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN L992 TENTANG KEIMIGRASIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 29 ayat (1) selurrrhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 29 (1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas: a. Paspor Biasa; b. Paspor Diplomatik; c. Paspor Dinas; d. dihapus; e. Paspor untuk Orang Asing; f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia; g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas." 2. Ketentuan Pasal 33 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1 Agar PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya daiam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2OO9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juii 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MAT-|ALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 111 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan B k dan Kesejahteraan Ral<yat, ttd ttd il '...'lMisnu Setiawan ,},,) I
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.