a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan; c b. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengatur mengenai kriteria perubahan nilai simpanan yang dijamin; bahwa berdasarkan perLimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu .menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1 Mengingat 2. Undang-Undang .. , 2 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 7 Tahun L992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor aa2O\ MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OO4 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN. Pasal I Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420). diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 (1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah). (21 Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut: a. terjadi ... Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orarlg mengetahuinya memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd DR. H. SUSILO BA]VIBAI{G YTIDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA Salinan sesuai dengan asllnya SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Perundang-undangan dan Industri, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 143 9 l* NUGROHO iK lt" t ,J) aqt
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.