a. b, c. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis ekonomi secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan; bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dipandang perlu untuk melakukan pembahan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO4 yang mengatur mengenai kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia; Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1 Mengingat 2. Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 -2- Undang-Undang Nomor T Tahun tgg2 tentang Perbankan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun J998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun L992 tentang perbankan (iembaran I"gT. Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1g2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); lnd-ang-Undang Nomor 23 Tahun lggg tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 66, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3g43) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO4 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran legara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor a3571;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.