a. bahwa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan, dibentuk pengadilan perikanan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan T\ral yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan, tanggal 6 Oktober 2006; b. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan perikanan tersebut, memerlukan pemahaman kewenangan antar Pengadilan Negeri dan berbagai kesiapan sumber daya manusia, sarana, prasarana dan perangkat penunjang pelaksanaan lainnya, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan; bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diperlukan waktu yang cukup untuk koordinasi antar instansi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terutama hukum acara pengadilan perikanan guna penjamin pencapaian tujuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 7l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan; C d. bahwa Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menangguhkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undanp!; l. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433):
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.