a. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (5) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara; b. bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia serta untuk mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terutama terhadap ketentuan mengenai syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi; c. bahwa Mengingat Menetapkan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor gg, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 43161 sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 8 Tahun 2OlL tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor TO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52261;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.