DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan berada di tangan ra\yat, sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan umum, ralqyat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap, sehingga ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dapat mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat menggunakan hak memilihnya; c. bahwa untuk memberikan kepastian tidak terjadinya kehilangan suara pemilih, perlu pengaturan pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan sebagai suara yang sah; d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -, _ Mengingat ' t','frTlie ;If;1,,'lryi.ang-Undang Dasar Negara Repubrik 2' Undang-Undang Nomor 10 Jahun 20og tentang pem,ihan Umum Anggota Dewan perwak,a" nu-r.y.",, o.*.r, perwakilan Daerah, dan -Dewan p..*ut itu" n^r.v'-"i"du.r"h (Lembaran Negara Reoublik r"ao',..]. i.r,r' zdoii"ilor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia N";;; a836); MEMUTIISI(AN: MCNCTAPKAN' IPI1TURAN PE-A{E:INTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTAN. pERuBAimrv -aias' truoo^rC_urvJarvo NOMOR 10 TAHUN 2oo8 TENTAN('I pBTyuiI,,ry-,n,UM ANGGoTA DEWAN PERWAKILAN RA{YAT i,EWAi,i PENWAXTLNTV -OAONO.', DAN DEwAN pERwAKr lax_, :allioi.ioenon. pasal I Beberapa ketentuan da rm Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentans pemiri^ar "ir;;," Anggota Dewan perwak,an Rakyat, Dew"an perwakr u. --d..rah, -ian n.*u, perwakiran Ralryat Daerah -(t emba* n--w.-g".. Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor sl, r"*u"n"ri Lembara., - N.gu.. Repubrik Indonesia Nomor 4g3(., a."Uuf, sebagai berikut: 1' Ketentuan pasar 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga pasal 4z be -u""vll.bagai berikut: pasal 47 (1) Kpu kabupatenT kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di karbupaten/kota. (2) ffy, ffi::Tl-'rtelakukan rekapiturasi daftar pemiiih (3) fly"H,,:kukan rckapitutasi dafrar pemilih tetap secara (4) Daram hal masih tel$aRat, pem,ih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih'-Ltup tetapi uetum tercantum daram rekapituia' dafta; pemirih tetap ".".ru nasionar dan/atau terda r..r.1,i."';;;,.# spemilih dalam rekapitulasi daft .r_ifin tetap "..r...,nasional, KpU melakukar. perb. .et apitufasi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.