SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PENGGAI.ITI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OO8 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2OO 1 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat yang kemudian berubah menjadi Provinsi Papua Barat, dalam kenyataannya telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2003, namun belum diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; b. bahwa pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan Atas undang- undang Nomor 21 Tahun 20ol tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; C
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.