a. bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan asas langsung, Llmlrm, bebas, rahasia, jujur, dan adil; b. bahwa masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang- Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO4, akan berakhir pada bulan Maret tahun 2006; c. bahwa . Mengingat PRESIDEN FTEPUBLI}< INDONESIA 2 c. bahwa Dewan Perwakilan Ra\yat Republik Indonesia sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menggantikan ketentuan yang saat ini berlaku, maka pengusulan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum yang baru belum dapat dilakukan, dan untuk menghindari kekosongan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum terdapat keadaan yang sangat mendesak untuk melakukan perubahan mengenai masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; 7. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a4l3);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.