a. bahwa penataan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dalam sebuah jaringan dokumentasi dan informasi merupakan bagian wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu pengelolaan dokumentasi hukum dan informasi hukum yang tertata melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukumyang terintegrasi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.