a. bahwa transmigrasi patriot sebagai bagian yang integral dari 5 (lima) program unggulan transformasi transmigrasi diselenggarakan untuk memastikan penciptaan, keberadaan, dan peran serta sumber daya manusia unggul dengan standar ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu yang mampu melakukan persebaran ilmu pengetahuan (knowledge spillover) guna mewujudkan inovasi yang produktif dan inklusif untuk pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang berkualitas, tangguh, dan berkelanjutan; b. bahwa penciptaan, keberadaan, dan peran serta sumber daya manusia unggul merupakan unsur utama dalam mengatasi disparitas kapabilitas guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan yang berkualitas di kawasan transmigrasi untuk menjawab tantangan ketimpangan multidimensi; c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur penyelenggaraan transmigrasi patriot yang memiliki karakteristik multidimensi, meliputi metode, waktu, tempat, proses, kegiatan, pemangku kepentingan, sumber daya, dan risiko, diperlukan landasan hukum mengenai transmigrasi patriot; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Transmigrasi Patriot;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.