a. bahwa untuk mewujudkan transformasi transmigrasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan serta keadilan sosial, telah ditetapkan 5 (lima) program unggulan transmigrasi; b. bahwa Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum dan mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan program unggulan transmigrasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.